Info Guru, Info Dapodik

Jumat, 07 Juli 2017

DKI Jakarta Juara Umum OSN XVI 2017

Sahabat pembaca Info Guru, sudah tahukah anda bahwa DKI Jakarta meraih predikat juara umum pada Olimpiade Sains Nasional (OSN) XVI. Provinsi ini berhasil mengumpulkan 16 medali emas, 36 perak, dan 21 perunggu dalam ajang akbar yang berlangsung di Pekanbaru, Riau, pada 2-8 Juli 2017 ini. Perolehan medali ini mengungguli Jawa Tengah yang sebelumnya juara umum OSN XV. Jawa Tengah mengoleksi 15 emas, 17 perak, dan 31 perunggu. Posisi ke-3 ditempati Jawa Timur dengan 10 emas, 20 perak, dan 27 perunggu. (lihat Daftar Perolehan Medali OSN 2017)
Fathurin Zen, Kepala Bidang SMP & SMA Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, mengatakan, keberhasilan delegasi DKI Jakarta di ajang OSN XVI berkat kerja keras siswa dan kontribusi Pembina dan pendamping siswa. “Mereka telah sabar melatih siswa selama berbulan-bulan,” ungkapnya.
Pelatihan itu berupa pemusatan latihan yang diselenggarakan di Jakarta. Dosen dan guru senior, tambah Fathur, diundang untuk menggembleng calon peserta OSN. Mereka memberikan bahan-bahan latihan yang biasa keluar tiap tahun beserta prediksi soal.
Seleksi mulai tingkat sekolah, kotamadya, hingga provinsi juga menyertakan kegiatan pembinaan. Selalu ada waktu persiapan khusus berupa pemusatan latihan menjelang kompetisi di tingkat kotamadya dan provinsi. “Sebelum ke kabupaten, di sekolah ada pembinaan satu minggu. Menjelang ke tingkat nasional, di provinsi ada 10 hari karantina,” jelasnya.
Dari 16 emas yang diraih, 15 emas didapat dari jenjang SMA/MA. Menurut Fathur, kondisi ini mendorong Pemda untuk terus meningkatkan kualitas siswa terutama jenjang SD dan SMP. “DKI Jakarta punya potensi luar biasa. SMP dan SMA yang ada di bawah saya saja ada 1.700 sekolah. Jadi pasti masih banyak bibit yang sebenarnya belum terungkap dengan baik,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, seperti biasa, akan memberikan penghargaan kepada delegasi OSN seperti sertifikat dan piala. Kemenangan mereka menjadi tiket melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya tanpa melalui proses seleksi di satuan pendidikan yang dituju.
Problemnya pada penghargaan terhadap siswa SMA. Mereka tidak bisa langsung melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi secara mudah. Mereka tetap harus mengikuti seleksi umum. “Saya berharap Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat juga mengapresiasi anak-anak itu. Kalau anak-anak itu tidak diapresiasi, nanti orang lain yang ambil,” ujar Fathur. Ia juga berharap mereka bisa berkuliah di perguruan tinggi baik dalam maupun luar negeri secara gratis.
Sejak penyelenggaraan OSN I pada 2002, DKI Jakarta berhasil menyandang predikat juara umum sebanyak enam kali. Predikat itu disandang pada OSN III di Riau, OSN IV di Jawa Tengah, OSN VIII di DKI Jakarta, OSN IX di Sumatera Utara, OSN XIII di Bali, Sumatera Barat, dan Nusa Tenggara Barat, dan kini OSN XVI di Riau. Selain ini, predikat juara umum sebanyak sepuluh kali diraih Jawa Tengah. (lihat Daftar Juara Umum OSN 2002-2017).
Berita ini bersumber dari Ditjen Dikdasmen.

Share:

Kamis, 06 Juli 2017

Surat Edaran Mendikbud No 3 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru

Yth. Bapak/Ibu
  1. Dinas Pendidikan Propinsi
  2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  3. Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK

di Seluruh Nusantara

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dalam rangka untuk memberikan acuan dan pedoman bagi Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan proses penerimaan siswa baru,  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat.

Guna lebih memperjelas dalam pelaksanaan Permendikbud tersebut, Menteri  Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran No 3 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Isi dari surat edaran, Mendikbud menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2017/2018 agar dioptimalkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat.
  2. Ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada sekolah diberlakukan hanya untuk peserta didik baru pada kelas 1, kelas 7, dan kelas 10 untuk setiap sekolah.
  3. Jika berdasarkan analisis kebutuhan, sekolah pada setiap provinsi/kabupaten/kota masih belum dapat menampung peserta didik sesuai dengan ketentuan zonasi, jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar, dan jumlah rombongan belajar pada sekolah, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dapat dilaksanakan secara bertahap disesuaikan dengan kesiapan masing-masing provinsi/kabupaten/kota.
  4. Apabila sekolah telah melakukan penerimaan peserta didik baru sebelum terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017, maka sekolah dapat terus melanjutkan proses penerimaan peserta didik baru sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan sebelum terbitnya Peraturan Menteri dimaksud.
  5. Guru dapat mendaftarkan anaknya sebagai calon peserta didik baru pada satuan pendidikan ditempat guru bertugas sebagai alasan khusus.

Dalam surat edaran Mendikbud juga menghimbau kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota agar segera melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut.

Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.


Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen


Berita ini bersumber dari DAPODIKDASMEN.
Share:

Senin, 03 Juli 2017

Guru jangan ikut polemik sekolah seharian penuh

Sahabat Guru, sudah tahukah anda bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, meminta terutama guru menerapkan kebijakan baru tentang guru dengan sebaik mungkin, dan menghindari polemik yang berkembang tentang sekolah seharian penuh alias full day school.

"Jangan salah tafsir delapan jam anak ditahan disekolah. Saya tegaskan bahwa kementerian tidak ada program ini, tolong guru jangan ikut-ikutan. Memang ada istilah itu, tapi yang kita laksanakan adalah program penguatan karakter," tegas dia, di Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Senin.

Dia menjadi pembina upacara perdana setelah libur Lebaran itu untuk menyosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 19/2017 tentang Guru yang mulai diberlakukan secara nasional. Inti kebijakan itu adalah beban kerja guru diukur dari tatap muka di kelas adalah delapan jam per hari atau 40 jam seminggu yaitu lima hari.

"Maka per hari delapan jam seperti PNS karena berdasarkan PP yang lama banyak guru tak bisa penuhi 24 jam tatap muka. Akibatnya banyak guru terpaksa mengajar di luar agar dapat tunjangan profesi," katanya. Pendekatannya adalah penghasilan guru. 

Ia berargumen, kebijakan baru itu akan memberikan keadilan bagi guru hingga ke pelosok daerah, yang sebelumnya harus menempuh waktu lebih dari 10 kilometer untuk mencari tambahan waktu mengajar. 

Selain itu, guru juga akan lebih fokus pada lima tugas pokoknya, yaitu untuk mengajar, perencanaan secara kolektif dan pribadi, evaluasi dan lainnya.

"Jadi bukan berarti guru mengajar terus-menerus, bukan berarti siswa delapan jam belajar terus. Jangankan guru dan murid, setanpun tidak akan bisa lakukan itu," kata dia. 

Menurut dia, Program Penguatan Karakter untuk mengubah pola fikir para pendidik, perubahan tata sekolah supaya lebih sehat, dan penguatan karakter anak didik jadi lebih baik. 

Guru tidak hanya melakukan transfer pendidikan, melainkan juga membentuk karakter anak khususnya di tingkat SD dan SMP saat pondasi dibangun untuk pembangunan karakter generasi muda.

Dengan kebijakan baru itu, dia meminta sekolah dan guru untuk mengidentifikasi potensi di luar sekolah sebagai sumber belajar. 

Dengan arti lain, belajar formal disekolah tidak harus selalu di kelas. Sekolah harus menerapkan manajemen kurikulum berbasis luas untuk optimalkan kearifan lokal dan kecerdasarn lokal, sehingga tidak ada ada lagi sekolah yang seragam ditiap daerah di Nusantara.

"Seperti di Riau, sekolah harus tampil dengan jati diri dan kearifian lokalnya. Perspektif ini harus jadi pola pikir semua guru sehingga masing-masing kabupaten dan kota tunjukan ciri dan kehebatan masing-masing. Tidak ada lagi sekolah seragam," katanya.

Dia juga berpesan agar setiap guru harus mencari potensi terbaik dari setiap anak didiknya. Seorang anak yang tidak mahir matematika bukan berarti masa depannya tertutup, karena bisa jadi mereka akan piawai di bidang lainnya.

"Indonesia ini kacau karena kesalahan pendidikannya. Untuk cari 11 pesepakbola saja susah, dan ini kesalahan dari pendidikan. Karena itu, saya tantang Gubernur Riau cari pemain bola yang bagus, kalau ada maka saya akan bantu untuk bikin kesebelasan," kata dia. 

Berita ini bersumber dari Antaranews.
Share:

Sabtu, 01 Juli 2017

Peraturan Bersama tentang Juklak PIP 2017

Sahabat pembaca Info Honorer, sudah tahukah anda bahwa telah terbit Peraturan Bersama antara Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Nomor: 07/D/BP/2017 dan Nomor: 02/MPK.C/PM/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2017

Unduh dokumen, klik di sini.


Berita ini bersumber dari DIKDASMEN KEMDIKBUD.
Share:

Facebook Page

Pesan Sponsor

loading...
Diberdayakan oleh Blogger.